PENDAHULUAN
Latar belakang
Pembukaan Undang-Undang Dasar ’45, memberikan pedoman-pedoman
tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan ke
Negaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita,
untuk setia kepada suara-batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.Undang-Undang
Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar
itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar
yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak
tertulis.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Maka di samping merupakan suasana
kerohaniaanya dari UUD 1945, juga merupakan sumber penjabaran
normatif, oleh karena itu dalam pembukaan UUD 1945 terkandung
sendi-sendi kehidupan negara.
Tujuan
1.
Memberikan
pengetahuan dan pemahaman Pembukaan UUD 1945
2.
Memberikan
pengetahuan dan pemahaman mengenai arti dan tujuan pembukaan UUD 1945.
PEMBAHASAN
Sejarah Dibentuknya UUD 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 merupakan badan yang menyusun
rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28
Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara”
yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI
membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam
Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
Kemudian Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang
disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Sedangkan pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah
rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
PENGERTIAN ISI PEMBUKAAN UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 beserta pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaannya merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang
berlaku di Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia mencapai tujuannya.
Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia mencapai tujuannya.
Di
dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat 4 alinea yang merupakan sumber hukum tertinggi.
Dan dibawah ini merupakan makna dari setiap alinea UUD 1945, yaitu:
Alinea
Pertama
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan
dan peri keadilan”.
Kalimat tersebut menunjukkan keteguhan
dankuatnya motivasi bangsaIndonesia untuk melawan penjajahan
untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan
segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan
nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
Dalam alinea pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang
nilai ‘hak kodrat’, yaitu yang tersimpul dalam kalimat “Bahwa
kemerdekaan adalah hak segala bangsa...”. Hak kodrat adalah
hak yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pernyataan tersebut
ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bukan hak individu saja
sebagaimana deklarasi negara liberal. Bangsa adalah sebagai suatu
penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Oleh
karena sifatnya sebagai hak kodrat , maka bersifat mutlak dan asasi dan hak
tersebut merupakan hak moral juga. oleh karena sifatnya yang mutlak dan
asasi maka ‘wajib kodrat’ dan ‘wajib moral’ bagi penjajah yang
merampas kemerdekaan bangsa lain untuk memberikan hak kemerdekaan tersebut.
Pelanggaran terhadap hak kemerdekaan tersebut adalah tidak sesuai dengan
hakikat manusia (peri kemanusiaan) dan hakikat adil (peri keadilan) dan atas
pelanggaran tersebut maka harus dilakukan suatu pemaksaan, yaitu bahwa
penjajahan harus dihapuskan.
Alinea
Kedua
“Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adildan
makmur”.
Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa
Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak
dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan
keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas
adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal
ini perlu diwujudkan.
Berdasarkan prinsip yang bersifat universal pada alinea pertama tentang hak
kodrat akan kemerdekaan, maka bangsa Indonesia merealisasikan perjuangannya
dalam suatu cita-cita bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur. Alinea kedua ini sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan
akan kemerdekaan pada alinea pertama.
Perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia di samping sebagai suatu bukti objektif
atas penjajahan pada bangsa Indonesia, juga sekaligus mewujudkan suatu hasrat
yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri, terbebas dari kekuasaan
bangsa lain.
Hasil dari perjuangan bangsa Indonesia itu terjelma dalam suatu Negara
Indonesia. Menyusun suatu negara atas kemampuan dan kekuatan sendiri dan
selanjutnya untuk menuju pada suatu cita-cita bersama yaitu suatu masyarakat
yang berkeadilan dan berkemakmuran.
Alinea
Ketiga
“Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaanya”.
Pernyataan
ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil
bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan
menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas
berkah Allah Yang Maha Esa.
Pengakuan “Nilai
religius”, yaitu dalam pernyataan atas berkat rahmat Allah Yang
Maha Kuasa. Hal ini mengandung makna bahwa negara Indonesia mengakui
nilai-nilai religius, bahkan merupakan suatu dasar negara (sila
pertama),sehingga konsekuensinya merupakan dasar dari hukum positif negara
maupun dasar moral negara.
Secara
filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang
Maha Kuasa, sehingga kemerdekaan dan negara Indonesia di samping merupakan
hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia. Juga yang terpenting adalah
merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pengakuan ‘nilai moral’ yang terkandung dalam
pernyataan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas. Hal ini mengandung makna bahwa nagara dan bangsa Indonesia
mengkui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa. Demikian juga
nilai-nilai moral dan nilai kodrat tersebut merupakan asas bagi kehidupan
kenegaraan bangsa Indonesia.
Alinea Keempat
“Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia ”.
Setelah
dalam alinea pertama, kedua dan ketiga dijelaskan tentang alasan dasar serta
hubungan langsung dengan kemerdekaan, maka dalam alinea keempat sebagai
kelanjutan berdirinya negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945,
dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah
pembentukan pemerintahan negara Indonesia. Dimana hal ini dapat disimpulkan
dari kalimat “...kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
Negara Indonesia...”.
Pemerintahan
dalam susunan kalimat “Pemerintahan Negara Indonesia...”, hal ini dimaksudkan
dalam pengertian sebagai penyelenggara seluruh aspek kegiatan negara dan segala
kelengkapannya (goverment) yang berbeda dengan pemerintahan negara yang hanya
menyangkut salah satu aspek saja dari kegiatan penyelenggaraan negara yaitu
aspek pelaksana.
Tujuan Pembukaan UUD 1945
Tujuan Pembukaan UUD 1945
Dibuatnya
pembukaan UUD 1945 pastinya mempunyai sebuah tujuan. Tujuannya agar masyarakat
indonesia mendapatkan keadilan dan kemakmuran baik secara materi maupun
spiritual. Jika diperhatikan, tujuan bangsa indonesia yang tercantum dalam UUD
1945 mencakup 3 hal, antara lain :
1. Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
bangsa.
3. Ikut melaksanakan
ketertiban dunia.
Dari Dari poin-poin diatas kita dapat menyimpulkan bahwa
negaraIndonesia melindungi negara dan seluruh warga negaraindonesia yang berada
di dalammaupun di luar negeri. Selain itunegara kita menginginkan situasidan
kondisi rakyat yang bahagia,makmur, adil, sentosa.
Sedangkan jika berdasarkan susunan Pembukaan`UUD 1945, maka
dapat dibedakan empat macam tujuan sebagaimana terkandung dalam empat alenia
dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
· Alinea I,
untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya,
karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa
Indonesia untuk merdeka.
· Alinea
II, untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan
kemerdekaan yaitu terpeliharanya secara sunguh-sungguh kemerdekaan dan
kedaulatan negara, kesatuan bangsa, negara dan daerah atas keadilan hukum dan
moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang
berkeadilan.
· Alinea
III, untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar
hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh warga Indonesia yang luhur dan
sucidalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
· Alinea
IV, untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu
yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, sebagai ketentuan pedoman
dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam
suatu negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
No comments:
Post a Comment